KEADILAN SOSIAL
Keadilan merupakan hasil pengambilan
keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat
dipertanggungjawabkan, dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama
di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup
kehidupan masyarakat, bernegara, dan kehidupan masyarakat internasional.
Keadilan juga dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang – wenangan. Keadilan sebagai
suatu tindakan yang didasarkan norma – norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan
ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi
sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.
Pengertian Keadilan
Menurut Para Ahli.
- Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang atau kedua benda tersebut harus mempunya porsi atau ukuran yang sama. Hal tersebut baru dinamakan keadilan. Arti mudah dari keadilan itu adalah tidak berat sebelah atau bisa disebut dengan sama.
- Menurut Plato, keadilan adalah proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil merupakan orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
- Menurut Secorates, keadilan adalah proyeksi pada pemerintah karena pemerintah merupakan pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah telah melaksakan tugasnya dengan baik.
Sila Dalam Pancasila yang Berhubungan Dengan Keadilan.
Keadilan Sosial
Seperti Pancasila pada sila yang
ke-5, keadilan sosial adalah langkah untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan
makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya sesuai
dengan kebijakannya masing – masing.
5 Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci Dalam Perbuatan dan Sikap.
Dengan sila keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia, masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang
sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya,
untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu
dipupuk, yaitu:
- Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta kegotongroyongan.
- Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
- Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
- Sikap suka bekerja keras.
- Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
8 Jalur Pemerataan yang
Merupakan Asas Keadilan Sosial.
Asas yang menuju terciptanya keadilan
sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain
melalui delapan jalur pemerataan yaitu:
- Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan papan.
- Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
- Pemerataan pembagian pendapatan.
- Pemerataan kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berusaha.
- Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya generasi muda dan kaum wanita.
- Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
- Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Macam – Macam Keadilan.
- Keadilan Legal / Keadilan Moral.
Plato berpendapat bahwa keadilan clan
hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato
tersebut disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan
penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang
membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap
anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi
penguasa ialah membagikan fungsi – fungsi dalam negara kepada masing – masing orang
sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan
yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan
terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu
akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
- Keadilan Distributif.
Aristoteles berpendapat bahwa
keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama
dan hal – hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
- Keadilan Komutatif.
Keadilan ini bertujuan untuk
memelihara ketertiban masyarakan dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles,
pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam
masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan
dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
- Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa).
Keadilan vindikatif adalah keadilan
yang memberikan kepada masing – masing orang hukuman atau denda sesuai dengan
pelanggaran atau kejahatannya.
- Keadilan Kreatif (Iustitia Kreativa).
Keadilan kreatif adalah keadilan yang
memberikan kepada masing – masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk
menciptakan sesuatu sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya di berbagai
bidang kehidupan.
Kejujuran.
Jujur atau kejujuran berarti apa yang
dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur juga berarti seseorang
yang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang agama dan hukum. Untuk
itu, dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan
harus sama dengan perbuatannya. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati
sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata – kata maupun apa yang masih di
dalam hati. Jadi, seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai
dirinya sendiri.
Kecurangan.
Kecurangan atau curang identik dengan
ketidakjujuran serta sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Kecurangan
atau curang adalah apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau
orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh
keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Beberapa faktor yang menimbulkan
kecurangan, antara lain:
- Faktor ekonomi.
Setiap orang berhak hidup layak dan
membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut, kita sebagai
makhluk lemah sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan
apa yang kita inginkan dan pikirkan.
- Faktor peradaban dan kebudayaan.
Peradaban dan kebudayaan sangat
mempengaruhi mentalitas individu yang didalamnya terdapat “sistem kebudayaan”
meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan
sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat
ini memicu terjadinya pergeseran nurani yang terjadi pada setiap individu
sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
- Faktor teknis.
Hal ini juga menentukan arah kebijakan,
bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk bersikap adil kita pun
mengedepankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sulit sekali untuk
dilakukan atau bahkan mempertahankan kita sendiri sehingga harus melukai
perasaan orang lain.
Pemulihan Nama Baik.
Nama baik
merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap
orang menjaga dengan hati – hati agar namanya baik. Lebih – lebih jika ia
menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya, hal tersebut merupakan
suatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat
hubungannya dengan keadaan tingkah laku atau perbuatan.
Yang dimaksud
dengan tingkah laku dan perbuatan antara lain: cara berbahasa, cara bergaul,
sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan –
perbuatan yang dihalalkan agama, dan sebagainya. Pada hakikatnya, pemulihan
nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang
diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak
yang baik.
Untuk memulihkan
nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak
hanya dilakukan di bibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat
norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang
perlu ditolong dengan kasih sayang, mempunyai sikap tanpa pamrih, jujur, adil,
serta budi luhur yang harus selalu dipupuk.
Pembalasan.
Pembalasan adalah suatu reaksi atas
perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa tingkah laku yang serupa dan
tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan
yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat pula. Sebaliknya,
pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula.
Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul,
manusia harus mematuhi norma – norma untuk mewujudkan moral itu.
DAFTAR PUSTAKA
0 komentar