Welcome to our website !

GET YOUR INFORMATION HERE

KEADILAN SOSIAL

By 04.32



   Keadilan merupakan hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak, dapat dipertanggungjawabkan, dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan yang sama di depan hukum. Perwujudan keadilan dapat dilaksanakan dalam ruang lingkup kehidupan masyarakat, bernegara, dan kehidupan masyarakat internasional.
     Keadilan juga dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang tidak berdasarkan kesewenang – wenangan. Keadilan sebagai suatu tindakan yang didasarkan norma – norma, baik norma agama maupun hukum. Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan memberi sesuatu kepada orang lain yang menjadi haknya.

Pengertian Keadilan Menurut Para Ahli.
  1. Menurut Aristoteles, keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah diantara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang atau kedua benda tersebut harus mempunya porsi atau ukuran yang sama. Hal tersebut baru dinamakan keadilan. Arti mudah dari keadilan itu adalah tidak berat sebelah atau bisa disebut dengan sama.
  2. Menurut Plato, keadilan adalah proyeksi pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil merupakan orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya dikendalikan oleh akal.
  3. Menurut Secorates, keadilan adalah proyeksi pada pemerintah karena pemerintah merupakan pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah telah melaksakan tugasnya dengan baik.
Sila Dalam Pancasila yang Berhubungan Dengan Keadilan.
Keadilan Sosial
Seperti Pancasila pada sila yang ke-5, keadilan sosial adalah langkah untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil – adilnya sesuai dengan kebijakannya masing – masing.

5 Wujud Keadilan Sosial yang Diperinci Dalam Perbuatan dan Sikap.
    Dengan sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, masyarakat Indonesia menyadari hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Selanjutnya, untuk mewujudkan keadilan sosial itu, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu:
  • Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan serta kegotongroyongan.
  • Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak orang lain.
  • Sikap suka memberi pertolongan kepada orang yang membutuhkan.
  • Sikap suka bekerja keras.   
  • Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.
8 Jalur Pemerataan yang Merupakan Asas Keadilan Sosial.
      Asas yang menuju terciptanya keadilan sosial itu akan dituangkan dalam berbagai langkah dan kegiatan, antara lain melalui delapan jalur pemerataan yaitu:
  1. Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok rakyat banyak khususnya pangan, sandang, dan papan.
  2. Pemerataan memperoleh pendidikan dan pelayanan kesehatan.
  3. Pemerataan pembagian pendapatan.
  4. Pemerataan kesempatan kerja.
  5. Pemerataan kesempatan berusaha.
  6. Pemerataan kesempatan berpartisipasi dalam pembangunan, khususnya generasi muda dan kaum wanita.
  7. Pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air.
  8. Pemerataan kesempatan memperoleh keadilan.
Macam – Macam Keadilan.
    • Keadilan Legal / Keadilan Moral.  
           Plato berpendapat bahwa keadilan clan hukum merupakan substansi rohani umum dan masyarakat yang membuat clan menjaga kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil, setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Pendapat Plato tersebut disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto menyebutnya keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang selaras kepada bagian – bagian yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagikan fungsi – fungsi dalam negara kepada masing – masing orang sesuai dengan keserasian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya. Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas – tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian.
    • Keadilan Distributif.
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal – hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal – hal yang tidak sama diperlakukan secara tidak sama.
    • Keadilan Komutatif.
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakan dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles, pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
    • Keadilan Vindikatif (Iustitia Vindicativa).
Keadilan vindikatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing – masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau kejahatannya.
    • Keadilan Kreatif (Iustitia Kreativa).
Keadilan kreatif adalah keadilan yang memberikan kepada masing – masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk menciptakan sesuatu sesuai dengan kreativitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.

Kejujuran.
Jujur atau kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan hati nuraninya. Jujur juga berarti seseorang yang bersih hatinya dari perbuatan – perbuatan yang dilarang agama dan hukum. Untuk itu, dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan, baik yang telah terlahir dalam kata – kata maupun apa yang masih di dalam hati. Jadi, seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya sendiri.

Kecurangan.
Kecurangan atau curang identik dengan ketidakjujuran serta sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Kecurangan atau curang adalah apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya, atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Beberapa faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain:
  • Faktor ekonomi.
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya. Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut, kita sebagai makhluk lemah sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan.
  • Faktor peradaban dan kebudayaan.
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas individu yang didalamnya terdapat “sistem kebudayaan” meski terkadang hal ini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu terjadinya pergeseran nurani yang terjadi pada setiap individu sehingga sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
  • Faktor teknis.
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk bersikap adil kita pun mengedepankan aspek perasaan dan kekeluargaan, sehingga sulit sekali untuk dilakukan atau bahkan mempertahankan kita sendiri sehingga harus melukai perasaan orang lain.

Pemulihan Nama Baik.
            Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati – hati agar namanya baik. Lebih – lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya, hal tersebut merupakan suatu kebanggaan batin yang tidak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan keadaan tingkah laku atau perbuatan.
            Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan antara lain: cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama, dan sebagainya. Pada hakikatnya, pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
            Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dilakukan di bibir, melainkan harus bertingkah laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan kepada sesama hidup yang perlu ditolong dengan kasih sayang, mempunyai sikap tanpa pamrih, jujur, adil, serta budi luhur yang harus selalu dipupuk.

Pembalasan.
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa tingkah laku yang serupa dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapatkan pembalasan yang bersahabat pula. Sebaliknya, pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk sosial. Dalam bergaul, manusia harus mematuhi norma – norma untuk mewujudkan moral itu.


DAFTAR PUSTAKA

You Might Also Like

0 komentar